Pasal 23
BAB 9 — PROSEDUR MEDIASI ATAU KONSILIASI
(1) Mediasi atau Konsiliasi dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Mediator atau Konsiliator ditunjuk. (2) Atas dasar kesepakatan Para Pihak, jangka waktu Mediasi dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak berakhir jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Mediator atau Konsiliator atas permintaan Para Pihak dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu Mediasi atau Konsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Sekretaris Layanan disertai dengan alasannya. (4) Sekretaris Layanan menyampaikan persetujuan atau penolakan perpanjangan proses Mediasi atau Konsiliasi kepada Para Pihak. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai dan perpanjangan waktu ditolak oleh Sekretaris Layanan, proses Mediasi atau Konsiliasi berakhir. (6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, proses Mediasi atau Konsiliasi berakhir.
