PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan...
Pasal 15
BAB 5 — SUSUNAN PENYELENGGARA DAN PEMBIAYAAN
(1) Penanggung Jawab Layanan MENETAPKAN Mediator, Konsiliator, dan Arbiter berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Daftar Mediator, Konsiliator, dan Arbiter Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan. (3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Mediator, Konsiliator, dan Arbiter dapat dibantu oleh Sekretaris yang berasal dari personil Bagian Administrasi Perkara.
