Pasal 14
BAB 5 — SUSUNAN PENYELENGGARA DAN PEMBIAYAAN
(1) Untuk dapat ditetapkan menjadi Mediator, Konsiliator dan Arbiter paling sedikit memenuhi syarat sebagai berikut: a. Mediator, dengan syarat:
Warga Negara INDONESIA;
memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
cakap melakukan tindakan hukum;
memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif dibidangnya paling sedikit 5 (lima) tahun;
diutamakan memiliki Sertifikat Mediator yang dikeluarkan oleh lembaga yang melakukan sertifikasi Mediator; dan 6) lulus seleksi Mediator yang ditetapkan oleh Penanggung Jawab Layanan; b. Konsiliator, dengan syarat:
Warga Negara INDONESIA;
memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
cakap melakukan tindakan hukum;
memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif dibidangnya paling sedikit 5 (lima) tahun;
diutamakan memiliki Sertifikat Mediator yang dikeluarkan oleh lembaga yang melakukan sertifikasi Mediator; dan
lulus seleksi Konsiliator yang ditetapkan oleh Penanggung Jawab Layanan; c. Arbiter, dengan syarat sebagai berikut:
Warga Negara INDONESIA;
memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
cakap melakukan tindakan hukum;
berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif dibidangnya paling sedikit 15 (lima belas) tahun;
diutamakan memiliki Sertifikat Arbiter yang dikeluarkan oleh lembaga yang melakukan sertifikasi Arbiter; dan 7) lulus seleksi Arbiter yang ditetapkan oleh Penanggung Jawab Layanan. (2) Hakim, jaksa, TNI dan Polri, panitera dan pejabat peradilan lainnya tidak dapat ditetapkan sebagai Mediator, Konsiliator, dan Arbiter.
