Pasal 7
BAB 4 — PENGENAAN SANKSI PENCANTUMAN DALAM DAFTAR HITAM
(1) Dalam hal PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan mengetahui/menemukan adanya indikasi perbuatan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) maka PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan melakukan pemeriksaan dengan cara: a. melakukan penelitian dokumen; dan b. melakukan klarifikasi dengan mengundang pihak terkait, yakni:
- Penyedia Barang/Jasa; dan/atau 2) pihak lain yang dianggap perlu. (2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan, dan Penyedia Barang/Jasa serta pihak lain yang dianggap perlu sebagai saksi. (3) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa pada pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak hadir atau hadir tetapi tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan maka Berita Acara Pemeriksaan cukup ditandatangani oleh PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan pihak lain yang dianggap perlu sebagai saksi. (4) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat: a. hari/tanggal; b. identitas para pihak; c. keterangan para pihak; d. kesimpulan pemeriksaan; dan e. tanda tangan para pihak.
(5) PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menyampaikan usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam kepada PA/KPA paling lambat 3 (tiga) hari setelah Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani. (6) Usulan PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada PA/KPA melalui surat usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam yang sekurang-kurangnya memuat: a. identitas Penyedia Barang/Jasa, antara lain:
- nama Penyedia Barang/Jasa (nama perusahaan apabila berbentuk badan usaha atau nama yang menandatangani surat penawaran/surat perjanjian apabila berbentuk orang perseorangan);
- alamat Penyedia Barang/Jasa;
- nomor izin usaha (untuk Penyedia Barang/Jasa yang memiliki izin usaha); dan 4) NPWP Penyedia Barang/Jasa; b. nama paket pekerjaan; c. nilai total HPS; d. perbuatan yang dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa; e. Berita Acara Pemeriksaan; dan f. bukti pendukung (surat pemutusan kontrak, foto, rekaman, dan lain-lain). (7) Format surat usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
