PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2014 tentang DAFTAR HITAM DALAM PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH
Pasal 6
BAB 4 — PENGENAAN SANKSI PENCANTUMAN DALAM DAFTAR HITAM
Tata cara pengenaan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dilakukan melalui tahapan yang meliputi: a. pengusulan;
b. pemberitahuan; c. keberatan; d. permintaan rekomendasi; e. pemeriksaan usulan; f. penetapan; g. pencantuman/pemasukan dalam Daftar Hitam;dan h. pencantuman/pemasukan dalam Daftar Hitam Nasional.
