PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2014 tentang DAFTAR HITAM DALAM PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH
Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi berdasarkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor: 02/SE/KA/2009 Perihal Daftar Nama Perusahaan/lndividu yang masuk dalam Daftar Hitam dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam dinyatakan masih dikenakan sanksi sampai dengan berakhirnya masa berlaku sanksi.
