Pasal 19
BAB 5 — PEMBATALAN SANKSI PENCANTUMAN DALAM DAFTAR HITAM
(1) Pembatalan atas penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam didasarkan atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. (2) PA/KPA berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam. (3) PA/KPA menyampaikan surat permintaan kepada LKPP untuk menghapus pencantuman Penyedia Barang/Jasa dari Daftar Hitam Nasional dengan disertai Surat Keputusan Pembatalan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. (4) LKPP menghapus pencantuman Penyedia Barang/Jasa dari Daftar Hitam Nasional berdasarkan permintaan PA/KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah dilakukan klarifikasi. (5) Format Surat Keputusan pembatalan atas penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (6) Format surat permintaan untuk menghapus pencantuman Penyedia Barang/Jasa dari Daftar Hitam Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
