PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 18-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Tata Cara Penggunaan Dana...
Pasal 6
BAB 5 — PENGGUNAAN DANA TALANGAN
Biaya yang tidak dapat dibiayai melalui Dana Talangan sebagaimana dimaksud dalamPasal 5, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganan.
