PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 18-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Tata Cara Penggunaan Dana...
Pasal 5
BAB 5 — PENGGUNAAN DANA TALANGAN
Dana Talangan hanya boleh dipergunakan untuk pembayaran besaran dan bentuk ganti rugi atas tanah, bangunan dan tanaman, serta benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah.
