Pasal 3
BAB 3 — PENUGASAN PENGUNAAN DANA TALANGAN BADAN USAHA
(1) Menteri menugaskan kepada masing-masing PPK Pengadaan Tanah Kementerian untuk menyampaikan Surat Perintah Pembayaran sesuai hasil validasi dari PPT kepada Badan Usaha untuk dilakukan pembayaran kepada yang berhak; (2) Penugasan kepada PPK Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
a. melakukan koordinasi dengan PPT dan Badan Usaha; b. membantu PPT dalam mengadakan penyuluhan, sosialisasi dan musyawarah mengenai bentuk dan besaran ganti rugi dengan pemegang hak atas tanah; c. menyampaikan Surat Perintah Pembayaran sesuai validasi PPT kepada Badan Usaha untuk melakukan pembayaran kepada yang berhak dengan tembusan kepada BPJT; d. menyampaikan bukti pembayaran kepada Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara sebelum Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara beroperasi, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Kepala BPJT, agar diterbitkan tanda terima sesuai bukti pembayaran;dan e. dalam melaksanakan tugasnya, PPK Pengadaan Tanah bertanggung jawab kepada Menteri melalui DirekturJenderal. f. penugasan PPK Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
