Pasal 2
BAB 2 — SUMBER PENDANAAN
(1) Pengadaan tanah merupakan tanggung jawab Pemerintah dan dananya dapat berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, yang dapat ditalangi terlebih dahulu oleh Badan Usaha.
(2) Dana pengadaan tanah untuk kebutuhan pembangunan Jalan Tol disediakan Pemerintah melalui instansi yang ditunjuk dalam hal ini Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara. (3) Dana pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperhitungkan sebagai investasi, sehingga oleh karenanya tidak diberikan kompensasi baik berupa tariff maupun jangka waktu konsesi. (4) Dalam hal Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum beroperasi, Badan Usaha dapat menggunakan dana Badan Usaha untuk pengadaan tanah. (5) BPJT dan Badan Usaha menyepakati besaran dana talangan pengadaan tanah dan dituangkan dalam PPJT atau amandemen PPJT, berdasarkan kebutuhan dana pengadaan tanah di lapangan sesuai Surat Direktur Jenderal dan kemampuan dana talangan Badan Usaha. (6) Dalam hal Jalan Tol diprakarsai oleh Badan Usaha, pembiayaan pengadaan tanah sepenuhnya menggunakan dana Badan Usaha. (7) Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara melakukan penggantian terhadap dana badan usaha yang digunakan untuk pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6).
