Pasal 3
(1) Setiap Pejabat dan Pegawai di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah wajib menaati pedoman Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. (2) Setiap Pejabat dan Pegawai di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengalami suatu kejadian/keadaan Benturan Kepentingan melaporkan kejadian/keadaan tersebut kepada atasan langsung/pimpinan unit organisasi/inspektorat. (3) Setiap Pejabat dan Pegawai di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengetahui adanya pelanggaran atas Peraturan Lembaga ini melaporkan pelanggaran tersebut kepada atasan langsung/pimpinan unit organisasi/inspektorat. (4) Atasan langsung Pejabat dan Pegawai di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pedoman penanganan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
