Pasal 12
BAB 2 — PERSYARATAN, MEKANISME PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Penetapan/pengangkatan Penyelenggara Swakelola dilakukan sebagai berikut: a. tipe I Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh PA/KPA; b. tipe II Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA penanggungjawab anggaran serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana swakelola; c. tipe III Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan pelaksana swakelola; atau d. tipe IV Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh Pimpinan Kelompok Masyarakat pelaksana swakelola. (2) Pengangkatan dan pemberhentian Penyelenggara Swakelola dapat tidak terikat tahun anggaran.
