Pasal 11
BAB 2 — PERSYARATAN, MEKANISME PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h terdiri atas: a. Tim Persiapan; b. Tim Pelaksana; dan c. Tim Pengawas. (2) Personel pada Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas Swakelola Tipe I merupakan Pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran.
(3) Personel pada Tim Penyelenggara Swakelola Tipe II: a. Tim Persiapan dan Tim Pengawas merupakan Pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran; dan b. Tim Pelaksana Pegawai Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola. (4) Personel pada Tim Penyelenggara Swakelola Tipe III: a. Tim Persiapan dan Tim Pengawas merupakan Pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran; dan b. Tim Pelaksana merupakan pengurus/anggota Organisasi Kemasyarakatan pelaksana Swakelola. (5) Personel pada Tim Penyelenggara Swakelola Tipe IV yang meliputi Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas merupakan pengurus/anggota Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.
