PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH
Pasal 7
Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dapat disesuaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pengadaan/Kelompok Kerja ULP sesuai dengan kebutuhan proses pengadaan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Petunjuk Teknis pelaksanaannya.
