PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TATA CARA PENGADAAN BARANGJASA DI DESA
Pasal 6
(1) Dalam masa transisi selama pemberlakuan Peraturan Bupati/Walikota tentang tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Bupati/Walikota dapat membentuk tim asistensi desa. (2) Tim asistensi desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Unit Layanan Pengadaan; b. Satuan Kerja Perangkat Daerah; dan c. unsur lain terkait di Pemerintah Kabupaten/Kota. (3) Tugas dan fungsi tim asistensi desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meningkatkan kapasitas SDM; dan b. melakukan pendampingan Pengadaan Barang/Jasa.
