PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TATA CARA PENGADAAN BARANGJASA DI DESA
Pasal 5
Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang tidak dapat dilaksanakan secara Swakelola, baik sebagian maupun keseluruhan, dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu. www.djpp.kemenkumham.go.id
