PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TATA CARA PENGADAAN BARANGJASA DI DESA
Pasal 3
Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, tidak termasuk dalam ruang
lingkup Pasal 2 Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
