PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TATA CARA PENGADAAN BARANGJASA DI DESA
Pasal 2
Pembentukan Peraturan Bupati/Walikota tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat ketentuan: a. Pengadaan Barang/Jasa yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Bupati/Walikota tetap sah. b. Pengadaan Barang/Jasa yang sedang dilaksanakan pada saat mulai berlakunya Peraturan Bupati/Walikota tetap dapat dilanjutkan dengan mengikuti Peraturan Perundang-undangan, atau praktik yang berlaku di desa.
