PERATURAN_LKPP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN ORANG DALAM...
Pasal 11
BAB 4 — TINDAK LANJUT PENGADUAN
(1) Whistleblower mendapatkan hak perlindungan dan penghargaan. (2) Hak perlindungan Whistleblower berupa: a. Identitas dirahasiakan; b.Perlindungan atas hak-hak saksi dan pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penghargaan diberikan kepada Whistleblower sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
