PERATURAN_LKPP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN ORANG DALAM...
Pasal 10
BAB 4 — TINDAK LANJUT PENGADUAN
(1) LKPP melakukan monitoring terhadap tindak lanjut penanganan oleh APIP K/L/D/I, dan/atau instansi penegak hukum. (2) APIP K/L/D/I, dan/atau instansi penegak hukum menyampaikan hasil tindak lanjut pengaduan kepada LKPP. (3) LKPP mempublikasikan hasil tindak lanjut di website LKPP. (4) LKPP menyampaikan hasil tindak lanjut pengaduan kepada Whistleblower.
