PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
Pasal 16
BAB 5 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
(1) Pengawasan pengelolaan Pengadaan dilaksanakan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memerlukan tindak lanjut, dilaksanakan oleh Bupati/Walikota melalui APIP.
