PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
Pasal 15
BAB 5 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
(1) Pembinaan Pengadaan dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (2) Dalam melaksanakan pembinaan Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melibatkan UKPBJ di kabupaten/kota setempat. (3) Apabila diperlukan organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat berkonsultasi kepada LKPP.
