Pasal 3
pasal.id
pelaksanaan pengadaan rumah dilakukan oleh Menteri Sekretariat Negara dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan
5
UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
Pengadaan Pita Cukai
Pasal 7 ayat 3a: Pencetakan Pita Cukai disediakan dan pengadaan tanda pelunasan cukai lainnya dilaksanakan oleh BUMN dab/atau badan atau lembaga yang ditunjuk oleh Menteri dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Pasal 7 ayat 3b: Syarat-syarat yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) paling sedikit memenuhi asas keamanan, kontinuitas, efektivitas, efisiensi, dan memberi kesempatan yang sama. Pasal 7 ayat 4: Pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya disediakan oleh Menteri.
Tabel – Contoh Pengadaan Barang/Jasa yang telah diatur Peraturan Perundang- Undangan Lainnya
NO
PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN BARANG/JASA KETERANGAN
- PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Pengadaan Blangko Paspor
71 ayat (1) dan (3) (1) Menteri Luar Negeri bertanggung jawab atas pengadaan blangko paspor diplomatik dan paspor dinas (2) Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk bertanggung jawab atas pengadaan blangko paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor (3) Pengadaan blangko sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 71 ayat (2) dan (3) (2) Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk bertanggung jawab atas pengadaan blangko paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor (3) Pengadaan blangko sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
Pengadaan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
