PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 8
(1) Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). (2) Batas waktu pengumuman RUP untuk pengadaan tahun berikutnya pada aplikasi SIRUP dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun anggaran tersebut. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan aplikasi SIRUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Keputusan Deputi.
