PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 7
(1) Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi: a. Identifikasi Pengadaan Barang/Jasa; b. Penetapan Jenis Barang/Jasa; c. Cara Pengadaan; d. Pemaketan dan Konsolidasi; e. Waktu Pemanfaatan Barang/Jasa; dan f. Anggaran Pengadaan. (2) Perencanaan Pengadaan terdiri atas: a. Perencanaan Pengadaan melalui Swakelola; dan/atau b. Perencanaan Pengadaan melalui Penyedia. (3) Hasil Perencanaan Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam RUP.
