PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 2
Tujuan Peraturan Lembaga ini untuk: a. mewujudkan kesamaan pemahaman dalam perencanaan pengadaan; b. menjadi referensi bagi pelaksana perencanaan pengadaan dalam menyusun perencanaan pengadaan; dan c. mewujudkan pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan tujuan, kebijakan, prinsip dan etika pengadaan barang/jasa.
