PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN...
Pasal 214
BAB 12 — ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala LKPP diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional. (2) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala LKPP. (3) Pejabat eselon II ke bawah di LKPP diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
