PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN...
Pasal 213
BAB 12 — ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala merupakan jabatan pimpinan tinggi utama atau jabatan struktural eselon I.a (2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat dan Inspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
