PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN...
Pasal 185
BAB 8 — DEPUTI BIDANG HUKUM DAN PENYELESAIAN SANGGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, Subdirektorat Penanganan Sengketa Kontrak
menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pemberian nasihat dan pendapat hukum kepada pengelola pengadaan yang sedang menghadapi permasalahan dari proses pengadaan yang telah selesai dilaksanakan; b. penyiapan bahan penyelenggaraan layanan penyelesaian sengketa kontrak; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan evaluasi pemberian nasihat dan pendapat hukum serta penyelenggaraan layanan penyelesaian sengketa kontrak.
