Pasal 35
BAB 7 — PERUBAHAN KONTRAK KATALOG
(1) Usulan perubahan Kontrak Katalog diajukan oleh para pihak yang menandatangani Kontrak Katalog. (2) Pihak lain dapat mengusulkan perubahan Kontrak Katalog melalui para pihak yang menandatangani Kontrak Katalog.
(3) Perubahan Kontrak Katalog dilakukan sesuai dengan kesepakatan para pihak yang menandatangani Kontrak Katalog meliputi tetapi tidak terbatas pada: a) masa berlaku Kontrak Katalog; b) perubahan harga; c) penggantian barang/jasa discontinued; dan/atau d) perubahan yang bersifat administrasi, seperti: pindah alamat kantor, pergantian pengurus, pergantian korespondensi; (4) Khusus untuk Competitive Catalogue, selain mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), terkait perubahan menyangkut penambahan, pengurangan, atau penggantian alat/tenaga ahli/tenaga terampil atau harga satuan dasar, harus mengacu pada keputusan Kepala Daerah/Pejabat yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
