Pasal 34
BAB 6 — KATALOG ELEKTRONIK LOKAL
(1) Berdasarkan Kontrak Katalog yang telah ditandatangani oleh Kepala Daerah dengan Penyedia maka Kepala UKPBJ/Kepala Unit yang menangani Pengadaan menayangkan daftar barang/jasa beserta spesifikasi teknis, harga, dan jumlah ketersediaan barang/jasa pada Katalog Elektronik Lokal melalui aplikasi yang dikembangkan oleh LKPP pada https://e-katalog.lkpp.go.id. (2) Penayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemasukan daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan tertentu secara manual ke dalam aplikasi Katalog Elektronik; b. penarikan/agregasi daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan tertentu ke dalam aplikasi Katalog Elektronik; c. pelekatan aplikasi Penyedia ke dalam aplikasi Katalog Elektronik; atau d. penayangan data penyedia barang/jasa untuk Competitive Catalogue direkam dalam database sistem Competitive Catalogue.
