Pasal 22
BAB 5 — KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
(1) Pencantuman barang/jasa untuk Katalog Elektronik dapat diproses berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga melalui Sekretaris Kementerian/Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama dan/atau berdasarkan hasil evaluasi usulan dari pimpinan Satuan Kerja pada Kementerian/Lembaga. (2) Usulan dari Pimpinan Satuan Kerja di Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditujukan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga Cq. Sekretaris Kementerian/Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama dengan dilengkapi: a. jenis; b. perkiraan waktu penggunaan; c. referensi harga atau HPS;
d. informasi produksi (dalam negeri dan/atau luar negeri); dan e. persyaratan Penyedia. (3) Menteri/Pimpinan Lembaga melalui Sekretaris Kementerian/Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama melakukan evaluasi terhadap kelayakan usulan barang/jasa sesuai dengan kriteria barang/jasa Katalog Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan barang/jasa memenuhi kriteria, Sekretaris Kementerian/Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama memerintahkan Kepala UKPBJ untuk MENETAPKAN Kelompok Kerja Pemilihan. (5) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan barang/jasa tidak memenuhi kriteria, Sekretaris Kementerian/Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak pengusul.
