PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik
Pasal 21
BAB 5 — KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
Kriteria barang/jasa Katalog Elektronik Sektoral meliputi: a. barang/jasa dibutuhkan oleh Kementerian/Lembaga; b. barang/Jasa standar atau dapat distandarkan; dan c. kebutuhan barang/jasa bersifat berulang.
