Pasal 17
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan informasi publik dan media, pelaksanaan diseminasi informasi dan hubungan antar lembaga; b. pengelolaan, analisis, dan penyajian data; c. pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi, pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan jaringan komunikasi; d. pelaksanaan urusan pengelolaan barang milik negara, Pengadaan Barang/Jasa, dan rumah tangga; e. pelaksanaan urusan arsip, dokumentasi, persuratan, protokol, tata usaha lembaga dan tata usaha pimpinan; dan f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi dan Umum.
