PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAPORAN GRATIFIKASI DI LEMBAGA KEBIJAKAN...
Pasal 13
BAB 4 — PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Dalam hal barang Gratifikasi yang diterima berupa makanan/minuman yang sifatnya mudah rusak atau memiliki masa kadaluarsa yang singkat, Penerima Gratifikasi dapat langsung menyalurkan barang Gratifikasi tersebut ke panti asuhan, panti jompo, atau tempat sosial lainnya; dan (2) Dokumentasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dalam formulir Laporan Gratifikasi dalam bentuk foto dan/atau tanda terima penyerahan barang.
Paragraf Kedua Penyampaian Laporan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
