PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAPORAN GRATIFIKASI DI LEMBAGA KEBIJAKAN...
Pasal 12
BAB 4 — PELAPORAN GRATIFIKASI
UPG melaporkan penerimaan Gratifikasi berdasarkan Formulir Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada KPK sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Laporan Gratifikasi diterima oleh UPG.
