Pasal 4
BAB 2 — E-TENDERING
(1) Secara umum pelaksanaan E-Tendering sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dilakukan dengan ketentuan: a. tidak diperlukan Jaminan Penawaran; b. tidak diperlukan sanggahan kualifikasi; c. apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan Penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi teknis dan harga/biaya; d. tidak diperlukan sanggahan banding; e. untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi:
- daftar pendek berjumlah 3 (tiga) sampai 5 (lima) Penyedia Jasa Konsultansi;
- seleksi sederhana dilakukan dengan metode pascakualifikasi.
f. penyusunan jadwal pelaksanaan pemilihan Penyedia barang/jasa dilakukan berdasarkan hari kalender dengan batas akhir setiap tahapan adalah hari kerja. (2) Sanggahan kualfikasi dapat dilakukan untuk pekerjaan yang aspek kualifikasinya menentukan kualitas penawaran. (3) E-Tendering dengan metode E-Lelang Cepat/E-Seleksi Cepat dilakukan dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa. (4) Pelaksanaan E-Tendering dengan metode E-Lelang Cepat/E-Seleksi Cepat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 angka 2 dan angka 4 selain dilakukan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan dengan ketentuan: a. dapat menyebutkan merek/type/jenis pada spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan; b. tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi dan teknis; c. tidak memerlukan sanggahan dan sanggahan banding.
