PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-TENDERING
Pasal 3
BAB 2 — E-TENDERING
Metode E-Tendering terdiri dari:
- E-Lelang untuk pemilihan Penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya;
- E-Lelang Cepat untuk pemilihan Penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya;
- E-Seleksi untuk pemilihan Penyedia jasa konsultansi; dan
- E-Seleksi Cepat untuk pemilihan Penyedia jasa konsultansi.
