Pasal 7
BAB 2 — PROSES PENUNJUKAN LANGSUNG
(1) Pejabat Pembuat Komitmen mencetak Surat Pesanan kendaraan pemerintah melalui Sistem Penunjukan Langsung Kendaraan Pemerintah. (2) Penyedia Kendaraan Pemerintah menyerahkan kendaraan yang dipesan oleh K/L/D/I sesuai dengan model dan tipe sebagaimana disebutkan dalam Surat Pesanan kendaraan maksimal 60 (enam puluh) hari kalender sejak penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan Kendaraan, atau sesuai dengan surat perjanjian. (3) Penyedia Kendaraan Pemerintah menyerahkan STNK Kendaraan maksimal 14 (empat belas) hari kalender setelah pelaksanaan serah terima kendaraan pemerintah, atau sesuai dengan surat perjanjian. (4) Dealer/Main Dealer menyerahkan BPKB Kendaraan maksimal 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah pelaksanaan serah terima kendaraan pemerintah, atau sesuai dengan surat perjanjian. (5) Pejabat Pembuat Komitmen memasukkan data tanggal penerimaan kendaraan, STNK dan BPKB dalam Sistem Penunjukan Langsung Kendaraan Pemerintah.
