PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENUNJUKAN LANGSUNG PENGADAAN KENDARAAN...
Pasal 5
BAB 2 — PROSES PENUNJUKAN LANGSUNG
(1) ULP/Pejabat Pengadaan mengundang Penyedia Kendaraan Pemerintah untuk melakukan negosiasi. (2) ULP/Pejabat Pengadaan dan Penyedia Kendaraan Pemerintah melakukan negosiasi harga dengan acuan Harga Plat Merah On The Road harus lebih kecil dari Harga Plat Hitam On The Road. (3) ULP/Pejabat Pengadaan melakukan negosiasi harga untuk mendapat harga satuan yang diharapkan lebih rendah apabila volume Pengadaan Kendaraan Pemerintah lebih dari satu unit.
