PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Logo Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 8
BAB 2 — BENTUK, MAKNA, WARNA, DAN UKURAN LOGO LIPI
(1) Warna sekunder merupakan logo utama LIPI yang berwarna putih atau hitam dengan latar belakang biru, hitam, atau putih.
(2) Penggunaan Logo LIPI dengan warna sekunder apabila terdapat kendala batasan warna cetak atau untuk mencapai efek tertentu. (3) Penggunaan Logo LIPI dengan warna sekunder sebagai berikut:
