PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Logo Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 26
BAB 4 — LARANGAN PENGGUNAAN LOGO LIPI
Larangan penggunaan Logo LIPI untuk: a. perhiasan, cap dagang, reklame perdagangan, atau propaganda yang tidak layak dan bersifat komersial; b. perkumpulan, forum, yayasan, koperasi, organisasi atau perusahaan, baik di dalam maupun di luar lingkungan LIPI; dan c. diletakan pada tempat yang tidak pantas.
