PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penghitungan Nilai dan Penatausahaan Aset Tak...
Pasal 8
BAB 2 — PENGHITUNGAN NILAI
(1) Nilai proses Paten (Pp) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dihitung berdasarkan tahapan proses permohonan Paten.
(2) Penghitungan nilai proses Paten (Pp) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan unsur: a. biaya pendaftaran; b. biaya percepatan publikasi, jika permohonan Paten disertai dengan permohonan percepatan publikasi; c. biaya pemeriksaan substantif; d. biaya penerbitan sertifikat; dan e. biaya lainnya selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d. (3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
