Pasal 7
BAB 2 — PENGHITUNGAN NILAI
(1) Nilai output Paten (Op) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dihitung berdasarkan nilai realisasi pagu anggaran untuk menghasilkan ATBP yang diformulasikan dengan luaran kegiatan Penelitian dan/atau Pengembangan dan bobot angka kredit. (2) Penghitungan nilai output Paten (Op) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berdasarkan unsur: nilai output Paten Op total bobot Paten Bp total bobot output Penelitian dan/atau Pengembangan ΣB nilai pagu N
(3) Penghitungan nilai output Paten (Op) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rumus:
(4) Total bobot output Penelitian dan/atau Pengembangan (ΣB) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan output kegiatan Penelitian dan/atau Pengembangan dan bobot angka kredit yang dihitung berdasarkan peraturan perundang-undangan.
