PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penghitungan Nilai dan Penatausahaan Aset Tak...
Pasal 18
BAB 4 — AMORTISASI DAN PENGHAPUSAN
(1) ATBP dapat diajukan untuk dihapuskan apabila: a. Paten ditolak atau ditarik kembali berdasarkan surat pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. masa perlindungan Paten sudah berakhir sesuai dengan keterangan pada sertifikat Paten; atau c. perlindungan paten batal demi hukum atau dimintakan penghentian perlindungannya.
(2) Tata cara penghapusan ATBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik negara. (3) Penghapusan ATBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijelaskan dalam CaLBMN dan CaLK oleh Satuan Kerja.
