PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu...
Pasal 7
Pegawai yang mendapatkan perpanjangan Tugas Belajar, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari kelas jabatan sesuai dengan jenjang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Pasal II
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2018
PELAKSANA TUGAS KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG SUBIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
