PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas...
Pasal 9
BAB 2 — PENILAIAN
(1) Penilaian pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk konsistensi antara rencana penarikan dengan realisasi dihitung berdasarkan unsur: konsistensi K realisasi anggaran Satuan Kerja RA rencana penarikan dana Satuan Kerja RPD jumlah bulan n
(2) Konsistensi antara rencana penarikan dengan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan rumus:
(3) Penghitungan konsistensi antara rencana penarikan dengan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketepatan waktu penyerapan setiap bulan.
