PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas...
Pasal 16
BAB 2 — PENILAIAN
(1) Tim penilai terdiri atas unsur: a. Biro Perencanaan dan Keuangan LIPI; dan b. Inspektorat LIPI. (2) Syarat keanggotaan tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. independen; b. memiliki kredibilitas dan integritas; dan c. mempunyai keahlian dan kemampuan di bidang Pengelolaan Anggaran.
