PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KLIRENS ETIK PENELITIAN DAN PUBLIKASI ILMIAH
Pasal 7
Peraturan Kepala LIPI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala LIPI ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2013 KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA,
LUKMAN HAKIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
